Selasa (25/6/2019) tampak banyak warga memadati Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Pemandangan serupa juga tampak sejak hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama lebaran 2019. Mereka bermaksud mengurus legalisir berkas-berkas ataupun mengurus berkas-berkas kependudukan untuk keperluan persyaratan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
“Peningkatan jumlah pemohon untuk legalisir sudah terjadi sejak hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama lebaran 2019. Untuk administrasi kependudukan yang diurus warga paling banyak adalah akta kelahiran dan KIA,” kata Kepala Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Dinas Dukcapil Gunungkidul Sumaji Purnomo, SIP.
Menurut dia, salah satu penyebab meningkatnya pengajuan permohonan legalisir dikarenakan sebagai syarat untuk mendaftar sekolah ditingkat TK, SD, maupun SMP. Dimana dalam persyaratan PPDB, foto kopi akta kelahiran dan KK yang telah dilegalisir.
Dukcapil Bisa !!